acehindependent.com— Sebanyak 11 perempuan diciduk petugas gabungan saat sedang duduk berkumpul dengan laki-laki hingga pukul 02.30 dini hari di kafe kawasan Banda Aceh, Minggu (18/5/2025) dini hari.
“Seluruhnya mengenakan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan ketentuan berpakaian dalam Islam,” kata Kepala Seksi Humas Satpol PP-WH Aceh, Mohd Nanda Rahmana.
- Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh
- 175 Calon Bintara Polri Ikuti Rikkes Tahap II di Polda Aceh, Kapolda Tinjau Langsung Proses Seleksi
- Harga Sembako di Blang Bintang Dipantau Babinsa, Kondisi Ternyata Begini di Lapangan
Dia menyebut mereka yang terjaring razia melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
Para pelanggar ini kemudian dibawa ke markas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses pembinaan. Setelahnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.
“Harapan kita, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” ujarnya.
Menurut Nanda, razia ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam di wilayah Aceh, khususnya terkait pelanggaran jam malam dan ketentuan berpakaian sesuai syariat.
Razia itu melibatkan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, serta didukung unsur TNI dan Polri.







