Pemotongan Belanja Iklan Dinilai Ancam Industri Pers, SPS Ingatkan Petisi Bali

SPS Mengeluarkan Deklarasi Petisi Bali tahun 2023 /Grafis Irman "PR" [Photo]

Acehindepen — Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, kini menjadi dasar bagi banyak pemerintah pusat maupun daerah dalam memangkas belanja iklan untuk media massa.

Kebijakan ini memicu respons dari kalangan industri pers, karena dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan perusahaan media di tengah tekanan disrupsi teknologi dan turunnya pendapatan iklan.

Bacaan Lainnya
Ads

“Industri pers sedang menghadapi masa sulit. Banyak media yang mengalami penurunan pendapatan dari sektor iklan dan di sisi lain juga menghadapi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) wartawan,” ujar Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Januar P. Ruswita, dalam pernyataan resminya.

Pers Perlu Diperhatikan sebagai Pilar Demokrasi

Januar yang juga menjabat sebagai Pemimpin Umum Pikiran Rakyat menyampaikan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, perlu memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Maka keberadaannya tidak hanya perlu dihargai, tapi juga dijaga dan didukung agar tetap bisa tumbuh secara sehat,” tegasnya.

SPS Serukan Petisi Bali sebagai Refleksi Industri Pers

Sebagai bentuk respons dan refleksi dari kegelisahan pelaku industri media, SPS bersama seluruh anggotanya telah mengeluarkan Deklarasi Petisi Bali pada 11 Agustus 2023. Petisi ini memuat enam butir penting yang menjadi sikap bersama insan pers nasional, terutama dalam menghadapi kebijakan-kebijakan yang berpotensi menghambat perkembangan ekosistem media.

Berikut isi Petisi Bali:

1. Menghapus seluruh regulasi di tingkat nasional maupun daerah yang menghambat dan menghilangkan peluang bagi pers Indonesia untuk tumbuh secara sehat.

2. Mendorong lahirnya regulasi di tingkat nasional maupun daerah yang membangun dan memperkuat ekosistem pers yang sehat dan kuat.

3. Memberikan dukungan pendanaan untuk pelatihan bisnis, operasional, dan editorial agar pers Indonesia bisa beradaptasi dengan perubahan teknologi digital.

4. Mengimbau lembaga pemerintah di semua tingkatan untuk tidak memasang iklan atau promosi secara langsung (direct) ke platform digital asing.

5. Mengimbau lembaga pemerintah agar tidak memasang iklan melalui media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

6. Meminta pemerintah melalui lembaga terkait untuk mengatur distribusi belanja iklan Pemilu secara proporsional dan berkeadilan kepada media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Pemerintah Diminta Dengar Suara Industri Pers

SPS menekankan bahwa Petisi Bali merupakan suara kolektif dari pelaku industri pers di seluruh Indonesia, yang menuntut regulasi yang adil, perlindungan terhadap media nasional, serta upaya konkret dari pemerintah dalam memastikan keberlangsungan perusahaan pers di era digital.

“Kebijakan efisiensi anggaran boleh saja dilakukan, namun harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem demokrasi. Jangan sampai media yang menjadi kanal edukasi dan kontrol sosial malah terpinggirkan,” pungkas Januar.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait