ACEHINDEPENDENT.COM, Banda Aceh – Perizinan SDA di Aceh diacak-ulang, Siap-siap banyak izin dicabut!, Pemerintah Aceh resmi mengambil langkah tegas dalam menata tata kelola perizinan sektor sumber daya alam (SDA). Melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menegaskan komitmen mewujudkan pengelolaan SDA yang strategis, terpadu, berkelanjutan, dan sesuai hukum.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man, menyebut kebijakan ini sebagai gebrakan penting.
“Instruksi Gubernur ini adalah langkah nyata dalam merespons tuntutan penataan kembali sektor sumber daya alam kita,”* ujarnya di Banda Aceh, Senin (29/9/2025).
Penertiban Pertambangan dan Larangan Merkuri
Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh serta kepala dinas terkait. Kepala daerah diminta segera menertibkan praktik pertambangan ilegal di wilayah masing-masing melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan aparat hukum. Instruksi juga menegaskan larangan total penggunaan merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) dalam kegiatan penambangan.
Sinkronisasi Perizinan dengan RTRW
Ampon Man menegaskan, seluruh perizinan usaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta kajian lingkungan (AMDAL, UKL-UPL). Seluruh izin usaha di luar kawasan hutan wajib segera diinventarisasi dan diverifikasi. Pelanggaran perizinan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Penanganan Lahan Terlantar
Instruksi juga mengatur penertiban tanah, lahan, atau konsesi yang terbengkalai. Lahan tersebut akan diusulkan masuk ke dalam program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah.
Peran Dinas-Dinas Terkait
DPMPTSP Aceh wajib berkonsultasi dengan Tim Penataan sebelum menyetujui izin strategis seperti IUP eksplorasi, PBPH, dan perpanjangan HGU, dengan masa transisi enam bulan.
Dinas ESDM Aceh ditugaskan menata pemegang IUP Operasi Produksi agar meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan/pemurnian, sekaligus menyiapkan basis data pertambangan mineral dan batubara.
DLHK Aceh fokus pada penataan PBPH, PPKH, serta rekonsiliasi data spasial pemanfaatan hutan.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diminta menertibkan kewajiban IUP, IUP-Budidaya, dan IUP-Pengolahan, termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan koordinasi dengan Kanwil BPN terkait pemanfaatan HGU.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 mulai berlaku pada 29 September 2025.
“Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini membawa dampak signifikan bagi perbaikan tata kelola SDA, demi kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Semua langkah yang diambil Pak Gubernur adalah untuk masa depan generasi Aceh,” tegas Ampon Man.







