Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca Selengkapnya#Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
ACEH INDEPENDENT, Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1 perlu memahami ketentuan yang berlaku. Salah satu aturan yang kerap menjadi pertanyaan adalah mengenai masa tunggu selama tiga bulan sebelum peserta dapat mengajukan perpindahan faskes.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada prinsipnya peserta JKN dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar minimal tiga bulan di faskes sebelumnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga bertujuan menjaga kualitas dan kesinambungan pelayanan kesehatan peserta.
“FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Ada Pengecualian untuk Pindah Faskes Sebelum 3 Bulan
BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta yang mengalami perubahan kondisi tertentu. Dalam beberapa situasi, peserta tidak perlu menunggu hingga tiga bulan untuk mengajukan perpindahan FKTP.
Peserta dapat mengajukan perubahan faskes lebih cepat apabila:
- Pindah domisili atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal.
- Pindah tempat kerja atau mendapat penugasan dinas ke luar daerah.
Kebijakan tersebut diberikan agar peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan primer yang lokasinya dekat dan mudah dijangkau dari tempat tinggal maupun lokasi aktivitas sehari-hari.
Tetap Bisa Berobat Saat Berada di Luar Daerah
Peserta JKN yang sedang bepergian atau berada di luar wilayah FKTP terdaftar juga tidak selalu harus mengubah data faskes untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dalam kondisi tertentu.
Untuk pelayanan di luar wilayah, peserta dapat berobat ke FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan ketentuan maksimal tiga kali kunjungan dalam kurun waktu satu bulan.
Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat sesuai dengan indikasi medis yang dibutuhkan.
“BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau,” jelas Rizzky.
Dengan demikian, aturan tiga bulan merupakan ketentuan umum bagi peserta yang ingin memindahkan FKTP. Namun, terdapat pengecualian bagi peserta yang pindah domisili, mengikuti keluarga, atau berpindah tempat kerja maupun mendapat tugas dinas ke luar daerah.
Peserta yang sedang berada di luar wilayah faskes terdaftar juga tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus langsung mengubah FKTP.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






