acehindependent.com, Mataram, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya membuka hasil penyelidikan terkait aksi kerusuhan saat unjuk rasa 30 Agustus 2025. Sebanyak 20 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB serta Gedung DPRD NTB.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025), dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., bersama jajaran Ditreskrimum Polda NTB.
“Setelah memeriksa puluhan saksi, kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Mereka terbukti terlibat langsung dalam aksi anarkis,” tegas Kombes Pol. Kholid.
Rincian Tersangka, kasus pengerusakan Mapolda NTB 8 orang, terdiri dari 6 dewasa dan 2 anak di bawah umur, kasus pengerusakan & penjarahan DPRD NTB 12 orang, terdiri dari 8 dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Para tersangka dewasa kini ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sementara anak-anak yang berkonflik dengan hukum dikembalikan ke keluarga untuk menjalani proses diversi.
Polisi juga merinci peran para pelaku. Di Mapolda NTB, tersangka berinisial FA, LA, AN, MI, dan M diduga merusak pintu, jendela kaca, baliho hingga tiang bendera. Dua remaja, RSP dan AJ, ikut terlibat dalam pelemparan.
Sedangkan di DPRD NTB, tersangka IP dan J kedapatan menjarah, sementara AAS, JE, MF, AR, IQ, dan RG melakukan perusakan. Empat anak di bawah umur lainnya juga ikut terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari batu, pecahan kaca, beton, barang elektronik, hingga pakaian yang digunakan saat aksi.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Proses hukum akan berjalan transparan hingga tuntas. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Wadir Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati.






