acehindependent.com, BANDA ACEH — Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris (Syech Muharram), menegaskan pentingnya memperhatikan kepentingan daerah dalam penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (17/9/2025).
Turut mendampingi Bupati Aceh Besar, Asisten II Sekdakab Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Ali, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PUPR Aceh Besar Ir. Syahrial Amanullah, S.T., Ketua Forum Penataan Ruang, serta Ketua Badan Reintegrasi Aceh Besar. Kehadiran rombongan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memastikan suara daerah tidak terabaikan.
Dalam penyampaiannya, Syech Muharram menyoroti sejumlah isu strategis yang sangat berpengaruh langsung ke masyarakat, mulai dari rencana lahan calon Ibu Kota Kabupaten Aceh Raya hingga aktivitas galian C. Menurutnya, dua hal tersebut tidak sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan warga.
“Kalau bicara tata ruang, kita bicara masa depan. Persoalan tanah calon Ibu Kota Aceh Raya maupun galian C bukan bisa dilihat sebelah mata. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, jadi pemerintah kabupaten harus dilibatkan penuh dalam setiap keputusan,” tegasnya.
Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa RDPU ini seharusnya benar-benar menjadi ruang dialog, bukan sekadar formalitas. “Dampak tata ruang ini langsung dirasakan kabupaten/kota, khususnya masyarakat Aceh Besar. Jadi jangan hanya jadi domain DPR Aceh atau Pemerintah Provinsi. Suara daerah harus didengar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, tata ruang yang tidak berpihak pada kondisi riil di lapangan berpotensi memicu konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga hambatan pembangunan. “Dua puluh tahun ke depan arah pembangunan Aceh ditentukan oleh kebijakan tata ruang hari ini. Karena itu, mari kita susun dengan bijak, supaya tidak menyisakan masalah besar di masa depan,” tambahnya.
RDPU ini dibuka resmi oleh Wakil Ketua I DPR Aceh, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan diikuti oleh Komisi IV DPR Aceh. Forum ini merupakan bagian penting dalam pembahasan Raqan RTRW Aceh, yang nantinya akan menggantikan Qanun Nomor 19 Tahun 2013.
Dengan keterlibatan langsung kepala daerah, diharapkan RTRW Aceh 2025–2045 tidak hanya berpihak pada kepentingan makro provinsi, tetapi juga memberi ruang luas bagi kepentingan masyarakat di tingkat kabupaten/kota, termasuk Aceh Besar.






