Dirnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (17/7) sore. Dua orang tersebut ialah pria berinisial R dan AF.
Widget Artikel Samping
“Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya,” kata Donald saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/7/2024)
Donald mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.
“Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 Kg, satu unit roda dua dan satu unit HP,” ujarnya.
Polisi Tangkap Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan. Polisi turut memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.
“Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta,” tuturnya.
Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” tuturnya. (dec)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News