Persetujuan pergantian sejumlah pengurus PSSI Provinsi Aceh ini dilakukan untuk mengisi posisi strategis selama masa transisi kepengurusan.
Widget Artikel Samping
Surat Keputusan (SK) pergantian posisi penting tersebut tertuang lewat surat resmi PSSI pusat Nomor 6374/PGD/653/X-2026 tertanggal 23 Oktober 2026, dengan perihal Persetujuan Pergantian Kepengurusan PSSI Provinsi Aceh. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, SE.
Berdasarkan siaran pers yang diterima awak media di Banda Aceh pada Selasa siang, PSSI menyetujui empat nama untuk mengisi jabatan pelaksana tugas di lingkungan kepengurusan PSSI Aceh.
Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat PSSI Provinsi Aceh Nomor 001/PSSI-ACEH/PLT/X-2026 tertanggal 23 Oktober 2026 tentang permohonan persetujuan pergantian kepengurusan.
PSSI menyatakan, pergantian ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi selama masa transisi, hingga terbentuknya kepengurusan definitif sesuai dengan Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI yang berlaku.
Dalam surat tersebut, PSSI juga meminta para pengurus yang ditunjuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab, serta tetap berpedoman pada Statuta, Peraturan Organisasi, dan kebijakan PSSI.
Persetujuan ini menjadi bagian dari proses penataan organisasi PSSI Aceh setelah sebelumnya PSSI Pusat menunjuk Rudi Yulianto sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Nomor 224/SKEP/X-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2026.
Penunjukan jajaran Plt ini diharapkan dapat menyukseskan agenda penting di tubuh PSSI Aceh, terutama menyiapkan tahapan Kongres Biasa pemilihan ketua umum PSSI Aceh periode 2026-2030.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News