BANDA ACEH – Kebijakan Pemerintah Aceh terkait penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai polemik. Hingga 2 Mei 2026, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA belum juga dicabut, meskipun desakan dari berbagai pihak terus menguat. Dampaknya, sejak 1 Mei 2026, sebanyak 544.626 jiwa warga Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10—atau kelompok ekonomi menengah ke atas—resmi tidak lagi ditanggung dalam program layanan kesehatan tersebut.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari kalangan legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua DPRA, Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa Pergub tersebut perlu segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun yang berlaku.
“Keputusan Pergub harus dicabut karena melanggar ketentuan UUPA dan qanun. Nanti suratnya akan saya sampaikan,” ujar Abang Samalanga usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.
RDPU tersebut digelar sebagai respons atas berbagai keluhan dan penolakan terhadap kebijakan baru JKA. Forum itu turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas dampak kebijakan, termasuk dari sisi sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan JKA dilakukan berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat. Dalam kebijakan baru ini, hanya masyarakat dengan kategori ekonomi menengah ke bawah yang tetap menjadi penerima manfaat program JKA.
“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” jelasnya.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam rapat resmi pada 30 Maret 2026 yang dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, mewakili Sekretaris Daerah. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), bupati/wali kota, serta fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan pustu secara daring.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya matang. Sejumlah pihak menilai, pencabutan jaminan terhadap kelompok desil atas berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif masuk kategori sejahtera, tetapi masih rentan terhadap beban biaya kesehatan.
Selain itu, kritik juga muncul terkait proses penetapan kebijakan yang dianggap kurang melibatkan partisipasi publik secara luas. Banyak kalangan berharap agar Pemerintah Aceh lebih transparan dan membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
Hingga kini, tarik-menarik antara eksekutif dan legislatif terkait Pergub JKA masih berlangsung. DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan tersebut agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat Aceh secara menyeluruh.
Di sisi lain, masyarakat kini menanti kepastian langkah dari Pemerintah Aceh, apakah akan merevisi, mencabut, atau tetap melanjutkan kebijakan tersebut di tengah tekanan publik yang semakin menguat.(**)





