Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT — Upaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues. Dalam penindakan tegas tersebut, aparat kepolisian berhasil memburu dan meringkus seorang pemuda berinisial SA (20) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Bersama dengan penangkapan tersangka, petugas di lapangan juga menyita barang bukti berupa paket ganja kering siap edar yang memiliki bobot total mencapai 2 kilogram.

Penangkapan terhadap pemuda berinisial SA tersebut berlangsung pada Jumat malam, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah melakukan pengintaian dan berhasil mencegat serta mengepung tersangka di area pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane. Lokasi penindakan secara spesifik berada di kawasan Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Saat petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi penggeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti utama berupa satu bungkusan plastik berwarna putih yang di dalamnya berisi penuh tanaman ganja kering siap edar seberat 2 kilogram. Selain menyita paket narkotika berukuran besar tersebut, personel kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain berupa satu unit telepon seluler milik tersangka SA yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam yang dipergunakan oleh tersangka sebagai moda transportasi saat membawa barang haram tersebut.

Keberhasilan pengungkapan perkara narkotika ini tidak lepas dari hasil pengembangan mendalam terhadap proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang telah diungkap oleh pihak kepolisian sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues sebelumnya telah berhasil mengidentifikasi bahwa SA diduga kuat memiliki peran strategis sebagai pihak penyuplai atau pemasok barang dalam perkara yang terungkap lebih dahulu tersebut.

Berdasarkan petunjuk dan informasi berharga dari hasil pengembangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues segera merancang dan menguji strategi penyelidikan di lapangan. Aparat memutuskan untuk memancing tersangka melalui skema transaksi terselubung. Strategi jebakan ini terbukti ampuh hingga akhirnya SA terpancing datang membawa barang pesanan dan langsung dikepung tanpa perlawanan di lokasi penangkapan yang telah ditentukan.

Setelah diamankan ke markas kepolisian, tim penyidik langsung melancarkan proses pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari hasil interogasi intensif tersebut, tersangka SA memberikan pengakuan bahwa dirinya memperoleh paket ganja seberat 2 kilogram itu dari seorang pria lain berinisial AL (23). Pria berinisial AL tersebut diketahui merupakan warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat ini, jajaran kepolisian terus mengintensifkan upaya pencarian dan pengejaran terhadap keberadaan AL guna membongkar jaringan peredaran ini hingga ke akar-akarnya serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut secara menyeluruh.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., menegaskan komitmennya bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disinyalir berada di dalam jaringan ini. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” terang AKP Kabri memberikan keterangan resminya.

Saat ini, tersangka SA beserta seluruh barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor Honda Supra hitam telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gayo Lues. Langkah ini dilakukan guna mempermudah penyidik dalam menjalankan proses pemeriksaan mendalam serta melanjutkan seluruh tahapan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Atas perbuatan nekat yang dilakukannya, tersangka SA kini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka, yang mana pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara yang sangat berat.

Penindakan tegas yang beruntun ini sekali lagi mempertegas komitmen penuh Polres Gayo Lues dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum mereka. Langkah hukum ini diambil demi menjaga situasi kondusivitas wilayah serta memberikan rasa aman dan melindungi keselamatan seluruh lapisan masyarakat dari ancaman bahaya laten narkoba.

Sumber: METROPOLIS.ID — baca artikel asli.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait