Opini – Penangkapan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel bukan sekadar kabar kriminal. Ia adalah cermin retak dari sistem pengawasan negara, ketika lembaga yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan justru diduga terjerat dalam pusaran kepentingan yang diawasinya.
Dalam konsepsi negara modern, Ombudsman hadir sebagai korektor maladministrasi, penjaga etika pelayanan publik, sekaligus benteng terakhir bagi warga dari penyimpangan birokrasi. Namun, ketika fungsi itu dibajak oleh kepentingan korporasi, yang terjadi bukan lagi sekadar deviasi, melainkan deformasi institusional. Literatur tata kelola menyebutnya sebagai regulatory capture, yaitu penangkapan lembaga pengawas oleh aktor yang diawasi.
Dugaan modus yang mencuat memperlihatkan pola yang berbahaya. Rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan pemerintah dijadikan “amunisi hukum” oleh korporasi untuk menggugat negara. Alih-alih memperkuat akuntabilitas, rekomendasi tersebut justru berfungsi sebagai tameng untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pembayaran ganti rugi dalam jumlah besar.
Kasus ekspor crude palm oil (CPO) memperjelas persoalan ini. Nama-nama besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group terseret dalam pusaran perkara. Ketiganya diduga memanfaatkan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar menggugat kebijakan pemerintah di peradilan tata usaha negara. Taruhannya bukan kecil, potensi kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah, sekaligus terciptanya preseden yang melemahkan posisi negara di hadapan kekuatan modal.
Di titik ini, kita tidak lagi berbicara tentang pelanggaran individu, melainkan indikasi jejaring kejahatan terorganisasi. Kolusi antara oknum lembaga negara dan korporasi besar menciptakan ekosistem impunitas, dimana hukum bisa dinegosiasikan, dan keadilan menjadi komoditas. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak fondasi negara hukum, sekaligus menggerus kepercayaan publik yang selama ini sudah rapuh.
Secara normatif, rekomendasi Ombudsman memang tidak mengikat. Namun dalam praktik, ia memiliki daya pengaruh signifikan, baik secara politik maupun yuridis. Ketika rekomendasi itu tercemar kepentingan, maka seluruh proses pengambilan kebijakan ikut terdistorsi. Negara tidak lagi berdiri sebagai wasit yang netral, melainkan sebagai arena tarik-menarik kepentingan yang timpang.
Karena itu, kasus ini harus dibaca sebagai alarm keras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada retorika dan simbolisme. Diperlukan langkah luar biasa untuk menghadapi kejahatan yang juga luar biasa, mulai dari pembenahan menyeluruh lembaga pengawasan, audit terhadap rekomendasi yang berdampak strategis, hingga penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Sejarah menunjukkan, keberhasilan perang melawan korupsi selalu ditentukan oleh keberanian politik di tingkat tertinggi. Tanpa itu, hukum akan selalu kalah oleh kekuasaan dan modal. Sebaliknya, dengan komitmen yang tegas, negara dapat merebut kembali otoritasnya yang tergerus.
Skandal ini menyodorkan pelajaran penting, bahwa ancaman terbesar bagi negara bukan hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam institusinya sendiri. Ketika pengawas berubah menjadi pelindung kepentingan sempit, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar integritas lembaga, melainkan masa depan keadilan itu sendiri.






