ACEH – Jika pemberantasan korupsi dianalogikan sebagai sebuah perang, maka tahun 2019 menjadi titik balik yang menentukan. Pada saat itu, melalui revisi Undang-Undang KPK, senjata utama negara dalam melawan korupsi justru mengalami pelemahan dari dalam. Revisi tersebut bukan sekadar penyesuaian kelembagaan, melainkan pergeseran posisi KPK—dari lembaga independen menjadi entitas yang lebih rentan terhadap pengaruh kekuasaan.
Dalam perspektif institutional decay, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Francis Fukuyama, pelemahan institusi kerap terjadi secara halus melalui mekanisme legal yang tampak sah. Revisi UU KPK menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat digunakan untuk mengurangi efektivitas lembaga antirasuah. Perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya, bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut relasi kuasa yang berpotensi menggerus independensi.
Transformasi KPK semakin terasa pada era kepemimpinan Firli Bahuri. Salah satu kebijakan yang menuai sorotan adalah penerapan penghentian penyidikan (SP3). Secara hukum, SP3 memang diperbolehkan. Namun, dalam tradisi KPK yang sejak awal mengedepankan prinsip bahwa kejahatan korupsi adalah extraordinary crime yang membutuhkan langkah luar biasa, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk normalisasi terhadap praktik yang sebelumnya dihindari.
Di sisi lain, persoalan etik turut memperparah situasi. Dalam teori legitimasi Max Weber, otoritas tidak hanya ditopang oleh legalitas, tetapi juga moralitas. Ketika pimpinan lembaga penegak hukum berulang kali tersandung masalah etik, yang runtuh bukan hanya citra, melainkan juga kepercayaan publik.
Dampak dari berbagai persoalan tersebut tercermin dalam stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang bertahan di angka 34. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator adanya stagnasi, bahkan kemunduran, dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam kerangka good governance, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem belum mampu menghasilkan kemajuan signifikan.
Namun, persoalan KPK tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik kekuasaan. Dalam analisis intelijen, hukum kerap berfungsi sebagai alat kontrol, bukan semata instrumen keadilan. Dari sinilah muncul istilah “politik sandera”, yakni penggunaan hukum untuk menekan lawan sekaligus melindungi pihak tertentu.
Gejala tersebut semakin terlihat dalam sejumlah kasus. Ketika seorang tersangka dapat menikmati kelonggaran hingga merayakan hari besar bersama keluarga, publik mulai mempertanyakan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Hukum yang seharusnya bersifat impersonal tampak menjadi fleksibel, bergantung pada siapa yang berhadapan dengannya.
Ironisnya, di tengah kritik tersebut, KPK masih menunjukkan kinerja dalam menindak oknum jaksa dan hakim. Ini menandakan bahwa fungsi penindakan belum sepenuhnya melemah. Namun, muncul anomali lain yang sulit diabaikan, yakni minimnya penindakan terhadap oknum kepolisian dalam kasus korupsi.
Dalam perspektif kriminologi, absennya penindakan tidak selalu berarti absennya pelanggaran. Hal itu bisa mencerminkan tiga kemungkinan: integritas tinggi, belum adanya kesempatan, atau pelanggaran yang belum terungkap. Pertanyaannya, di mana posisi realitas tersebut?
KPK kini berada di persimpangan jalan. Apakah masih menjadi pengawas independen (watchdog) atau telah bertransformasi menjadi instrumen selektif kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan masa depan KPK, tetapi juga arah demokrasi Indonesia.
Sebab pada akhirnya, korupsi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan kejahatan politik. Ketika lembaga pemberantasnya kehilangan daya gigit, yang tersisa hanyalah retorika. Dan di titik itulah, publik mulai mempertanyakan: apakah KPK masih benar-benar menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi, atau sekadar “katanya” pemberantasan korupsi?






