ACEHINDEPENDENT.COM – Polda Metro Jaya mengungkap sosok tersangka I, sutradara cum produser produksi film dewasa di tiga lokasi, kawasan Jakarta Selatan.
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian mengatakan I semula melakoni profesi sebagai tukang urut. I melakoni pekerjaan itu sejak 1990 sampai 2003.
“Dia awalnya dari tukang urut,” kata Ardian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/9/2023).
Ardian mengatakan I kemudian menjadi pemulung. Pekerjaannya setiap hari, kata dia, mengumpulkan kertas-kertas hingga menjadi pengepul sampai 2006.
“Terus jadi [terjun] entertaiment, dia ikut entertaiment. Ikut, ikut entertaiment terus masuk agensi. Masuk kelas akting tahun 2020,” ucap Ardian.
Ardian mengatakan I menjadi konten kreator dengan belajar secara autodidak.
“Dia belajar autodidak terus akhirnya dia jadi youtuber, konten kreator terus jadi sutradara,” tutur Ardian.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sang sutradara cum produser film ini adalah pembuat film bergenre komedi dan horor. Namun, produksi film komedinya kurang laku di pasaran.
“Setelah itu yang bersangkutan mencoba membuat film bergenre adegan dewasa dan respons pasar dinilai baik oleh tersangka dan dilanjutkan hingga saat ini. Total sudah 120 judul film yang sudah diproduksi oleh tersangka I,” tutur Ade.
Ade menyebut para tersangka memproduksi film di tiga lokasi. Di antaranya, Studio satu (Karya Bintang Studio) di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan; Studio dua (Karya Bintang Studio) beralamat di lokasi sama; dan Studio 3 di Jati Raya, Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain I, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya, JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.
Libatkan Pesohor
Kasus ini juga melibatkan para pesohor yang berperan menjadi talen dalam produksi film dewasa itu. Tercatat, ada 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Namun, Ade mengatakan tidak terdapat kontrak untuk artis-artis tersebut dalam produksi film asusila ini.
Mereka kini berpeluang menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Ade, peluang penetapan tersangka itu masih menunggu hasil pemeriksaan yang rencananya akan digelar pada Jumat ini.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan, untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya,” tutur Ade Simanjuntak..(*)
sumber : tirto