Penangkapan terhadap tersangka S berawal dari tindak lanjut informasi penting yang disampaikan oleh warga setempat. Petugas kepolisian melancarkan aksi penggerebekan dan penangkapan ini pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum tersebut merupakan wujud respons cepat dan nyata atas laporan serta keluhan masyarakat sekitar yang merasa sangat resah dengan maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka. Kawasan Desa Amaliah sendiri selama ini memang dikenal dan disinyalir sebagai salah satu wilayah yang memiliki tingkat aktivitas peredaran barang haram cukup intensif di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Widget Artikel Samping
Berdasarkan informasi akurat yang diterima dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak menuju lokasi sasaran untuk melakukan serangkaian tindakan pengintaian secara tertutup di area sekitar rumah yang dicurigai sebagai kediaman tersangka. Saat tim petugas tiba di lokasi dan secara mendadak melakukan pengamanan serta pemeriksaan fisik terhadap tubuh maupun pakaian yang dikenakan oleh tersangka S, petugas sempat tidak menemukan barang bukti narkotika apa pun yang melekat di badannya.
Meskipun pemeriksaan awal terhadap badan tersangka memberikan hasil yang nihil, tim opsnal yang menaruh kecurigaan mendalam tidak lantas percaya begitu saja dan tidak menghentikan upaya pencarian. Petugas kepolisian yang berpengalaman kemudian memutuskan untuk memperluas jangkauan penggeledahan ke seluruh sudut area, baik bagian dalam rumah maupun area luar di sekitar kediaman tersangka. Kejelian petugas akhirnya membuahkan hasil. Tepat di area halaman depan rumah dekat dengan pohon pisang, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 0,24 gram yang memang sengaja disembunyikan oleh tersangka.
Selain berhasil menyita dua paket barang haram tersebut, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan tersangka. Barang bukti tambahan yang turut diamankan di antaranya adalah satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, beberapa lembar plastik pembungkus transparan yang biasa digunakan untuk mengemas paket sabu, serta uang tunai senilai Rp320.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil dari transaksi penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, melalui Kasi Humas Ipda Patar yang turut didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Hengki Harianto Pasaribu, membenarkan dan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersangka S ini pada Kamis (6/8/2026). Pihak kepolisian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, tersangka S secara kooperatif telah mengakui secara penuh bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta peralatan pendukung yang ditemukan di lokasi merupakan milik pribadinya. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka S juga mengonfirmasi dan mengakui bahwa dirinya memang kerap bergelut serta terlibat aktif dalam aktivitas jual beli barang haram tersebut di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Penindakan tegas ini menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu di seluruh wilayah hukumnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum serta penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: METROPOLIS.ID — baca artikel asli.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News