ACEHINDEPENDENT.COM, Jakarta – Bharada dan Brigadir Tingkatan pangkat polisi merupakan tanda kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penetapan tingkatan pangkat polisi diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP).
Lantas, bagaimana tingkatan pangkat polri berdasarkan PERKAP tersebut? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Tingkatan Pangkat Polisi dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2016
Rincian tingkatan pangkat Polri di Indonesia dapat merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap itu telah ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat itu, Badrodin Haiti. Peraturan tersebut diantaranya memuat tentang urutan pangkat polisi dan tugasnya.
Pemberian tingkatan pangkat polisi di Indonesia dilaksanakan secara selektif dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, dan batasan waktu pengabdian personel dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai periode, persyaratan dan prosedur
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 3, terdapat tiga golongan kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikut ini adalah 3 Golongan Kepangkatan Polri yang terdiri dari:
Perwira
Bintara
Tamtama
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi Foto: Grandyos Zafna
Tingkatan Pangkat Polisi: Golongan Kepangkatan Perwira
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 4, tingkatan pangkat polisi tertinggi adalah pada Golongan Kepangkatan Perwira. Daftar urutan pangkat polisi dari tertinggi sampai terendah pada Golongan Kepangkatan Perwira menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.
Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:
Jenderal Polisi
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Komisaris Polisi (Kompol)
Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:
Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Inspektur Polisi Satu (Iptu)
Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Tingkatan Pangkat Polisi: Golongan Kepangkatan Bintara
Berikut ini adalah daftar tingkatan pangkat polisi pada Golongan Kepangkatan Bintara menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 5.
Bintara Tinggi Polri terdiri dari:
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
Brigadir/Bintara Polri terdiri dari:
Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
Brigadir Polisi (Brigpol)
Brigadir Polisi Satu (Briptu)
Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Tingkatan Pangkat Polisi: Golongan Kepangkatan Tamtama
Adapun tingkatan pangkat polisi pada Golongan Kepangkatan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 6 adalah sebagai berikut.
Tamtama Kepala Polri terdiri dari:
Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
Tamtama Polri terdiri dari:
Bhayangkara Kepala (Bharaka)
Bhayangkara Satu (Bharatu)
Bhayangkara Dua (Bharada)
Tingkatan Pangkat Polisi, Bharada dan Brigadir Tinggi Mana?
Adapun untuk menjawab pertanyaan pangkat Bharada dan Brigadir tinggi mana? Sesuai urutannya, dapat dipahami bahwa pangkat Brigadir lebih tinggi daripada pangkat Bharada, dengan pengertian sebagai berikut:
Brigadir adalah pangkat Polri pada golongan Bintara.
Bharada adalah singkatan dari Bhayangkara Dua, menempati tingkatan pangkat terendah dalam golongan Tamtama.
Demikian, informasi seputar tingkatan pangkat polisi di Indonesia. Dapat diketahui bahwa ternyata pangkat Brigadir lebih tinggi dari pangkat Bharada. Semoga bermanfaat.
sumber : detik.com
tags : #polisi