Warga Blang Baro Masuk Bui Akibat Edar Narkoba

Narkoba
ilustrasi

ACEHINDEPENDENT.COM – – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya, menangkap seorang pengedar narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti di Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Senin (11/9) kemarin.

Pelaku pengedar yang ditangkap tersebut adalah berinisial MZ (43) berprofesi wiraswata. Dari tangan dia, polisi mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9,68 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, SH, SIK melalui Kasatresnaroba, Iptu M. Nur, kepada Rakyat Aceh, Selasa (12/9) mengatakan, pada Senin 11 September 2023 sekira pukul 16.30 wib kemarin, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang bernama MZ yang beralamat di Gampong Blang Baroe kecamatan bandar baru, kabupaten Pidie jaya kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kata dia, menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak ke seputaran Gampong Blang Baroe tersebut guna melakukan penyelidikan. Tepatnya, pada pukul 17.00 Wib, tim tiba di salah satu warung kelontong di gampong itu dan melihat MZ sedang berdiri di warung itu.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan kepada terduga, dan ditemukan beberapa paket dalam bungkus rokok dan satu blok kertas plastik benimg dalam saku celana bagian belakang.

“Kita lakukan penggeledahan ini, atas laporan akuran dari masyarakat, yang bahwa MZ adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” tutur Cak Nur, yang begitu biasa dia disapa.

Setelah menyelesaikan penggeledahan ditempat, kemudian lanjut dia, tim menanyakan kepada MZ kepemilikan atas barang haram tersebut. Dan dia mengakui barang itu adalah miliknya dan pada saat bersamaan ia juga mengakui ada barang lain yang disembunyikan di bawah pokok pisang dalam kebun yang tak jauh dari warung kelontong tersebut yang dibungkus dalam bungkusan bibit jagung.

“Dari pengakuan MZ, sabu-sabu itu dia beli dari M. Kini M masuk dalam DPO Polres Pidie Jaya,” terang Cak Nur lagi. MZ selanjutnya pada pukul 18.30 WIB diboyong ke Mapolres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, berserta barang buktinya berupa,

Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB untuk TSK dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut berupa 13 paket sabu-sabu seberat 9,69 gram, satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam, satu blok plastik bening, satu lembar plastik bekas bungkusan bibit jagung merk pioner berwarna putih kuning, satu pasang besi jepitan paket, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu unit gunting jepit. (RA).

Pos terkait