Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja 2026

Sidang paripurna DPRK Banda Aceh saat penetapan Program Kerja Tahun 2026 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026).
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Banda Aceh — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan Program Kerja Tahun 2026 yang disusun berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga legislatif tersebut.

Penyampaian program kerja tersebut dibacakan oleh Anggota Banmus DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (12/1/2026) di Gedung DPRK Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Sidang paripurna penetapan Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh Tahun 2026 sekaligus penyampaian rencana kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 itu dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Sidang turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr Musriadi Aswad SPd MPd, serta Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah BSc (Hons) MT.

Program kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 mencakup sejumlah program dan kegiatan strategis dengan target capaian kinerja yang terukur. Salah satu program utama yang ditetapkan adalah Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dengan target capaian kinerja sebesar 85 persen.

Program tersebut meliputi peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, penyelenggaraan tugas alat kelengkapan DPRK, serta pelaksanaan tugas fraksi-fraksi.

Selain itu, DPRK Banda Aceh juga menetapkan Program Pengembangan Regulasi Daerah dengan target capaian kinerja 90 persen. Program ini difokuskan pada pelaksanaan fungsi legislasi DPRK serta penyebarluasan produk hukum daerah, termasuk sosialisasi rancangan qanun kepada masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik, DPRK Banda Aceh turut menjalankan Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan dengan target capaian kinerja 85 persen. Program ini mencakup penyelenggaraan keprotokolan DPRK serta pemberitaan dan publikasi kegiatan anggota DPRK dan Sekretariat DPRK.

Sementara itu, Program Pelaksanaan Pengawasan dan Penganggaran serta Penyerapan Aspirasi Masyarakat menjadi program dengan target capaian tertinggi, yakni 95 persen. Program ini meliputi pelaksanaan fungsi pengawasan, kinerja penganggaran DPRK, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Royes Ruslan menyampaikan bahwa penyusunan Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 bertujuan sebagai landasan utama dalam perencanaan dan evaluasi kinerja seluruh alat kelengkapan dewan.

Program kerja tersebut mencakup rencana kerja Pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi, serta panitia khusus DPRK Banda Aceh.

Selain itu, program kerja ini juga menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRK Banda Aceh dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) Sekretariat DPRK Banda Aceh.

“Pedoman ini diharapkan dapat memastikan keselarasan antara perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DPRK Banda Aceh,” tutup Royes.

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait