Buat STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?

STNK
Ilustrasi perpanjangan STNK Foto: Grandyos Zafna

ACEHINDEPENDENT.COM, Jakarta – BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat baru untuk mengurus keperluan administrasi atau layanan publik, termasuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Apakah penerapannya sudah berlaku di lapangan?

Korlantas Polri saat ini belum menerapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan administrasi STNK.

Bacaan Lainnya

“Belum, kita ubah dulu regulasinya dan perlu koordinasi dengan tim pembina Samsat, serta perlu sosialisasi,” tanggap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi detikcom, Senin (21/2/2022).

Pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini perlu syarat baru, yakni wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan.

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

Selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah menjadi syarat administrasi pembuatan SIM ataupun STNK. Taslim mengatakan belum bisa memastikan kapan syarat baru ini segera diterapkan ke masyarakat.

“Bukan penundaan (kewajiban BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM), tetapi tahapan prosesnya yang harus dilalui. Masalah kapan (berlaku, Red) kita belum bisa tentukan karena pekerjaan harus berjalan secara stimultan,” jelas dia.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.

Selain syarat pengurusan SIM dan STNK, BPJS Kesehatan juga diperlukan untuk jual beli tanah, umrah dan haji.

Sumber:detik.com

Pos terkait