Promosi produk rokok terus menjamur di Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman berinisiatif mengalahkan dengan peran masyarakat dalam komitmen penegakan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara sempurna.
Tidak dapat dielakkan, iklan rokok selalu menjadi pusat perhatian, meskipun iklan rokok di jalanan tidak menerangkan secara gamblang tetapi substansi dari iklan tersebut menjelaskan makna dari tiap-tiap yang tuliskan dalam setiap poster maupun baliho tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Lukman menyebutkan tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah yang harus mensosialisasikan Qanun KTR tersebut, peran masyarakat juga sangat di perlukan dalam menegakkan semua aturan agar berjalan dengan baik. “Hanya saja penegakan dari Qanun itu yang butuh komitmen kita bersama pelaksanaan dari Qanun itu,” ucapnya.
Ia mengatakan dirinya juga ikut merasakan adanya ketimpangan antara promosi iklan rokok dengan promosi KTR, dimana, menurutnya promosi iklan rokok dengan promosi KTR ini masih sangat kalah jauh. Meskipun demikian, pihaknya akan terus menggalakkan sosialisasi KTR kepada masyarakat Banda Aceh.
“Hari ini perbandingan dengan fakta dan hoax (iklan produksi rokok), hoax ini kalahkan, mudah-mudahan dengan penerapan KTR ini, upaya -upaya yang kita lakukan melebihi dari produksi rokok,” jelas Lukman.
Saat ini, kurang lebih 3 bulan sudah lamanya, Dinas Kesehatan Banda Aceh mulai kembali mengkampanyekan kembali KTR, dimana diketahui pada saat Covid-19 semua program termasuk program KTR sempat terhenti. “Kita sudah mulai jalankan lagi KTR ini selama 3 bulan, mudah-mudahan ini terus berlangsung dengan adanya komitmen yang baik,” katanya.
Tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah yang harus mensosialisasikan Qanun KTR tersebut, peran masyarakat juga sangat di perlukan dalam menegakkan semua aturan. “Hanya saja penegakan dari Qanun itu yang butuh komitmen kita bersama pelaksanaan dari Qanun itu,” ucapnya. (adv)