BANDA ACEH- Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh menghimbau masyarakat pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak boleh menjual rokok dan memasang spanduk promosi rokok. Pengelola KTR dan Upaya Berhenti Merokok (UBM) Ratnawati mengatakan dalam KTR tidak dibenarkan adanya masyarakat yang menjual rokok, karena batasnya 100 meter dari lokasi KTR tersebut baru diperbolehkan masyarakat untuk menjualnya.
” Tidak boleh ada orang yang menjual rokok dalam dikawasan KTR ini, dan jaraknya itu 100 meter baru boleh jual rokok,” jelasnya.
Meskipun tidak di perbolehkan, kata Ratnawati, untuk menjual rokok dalam dikawasan KTR, tetap saja banyak masyarakat yang menjualnya. Tidak hanya itu, untuk spanduk dan baliho promosi rokok yang terpampang baik dijalan, cafe maupun tempat umum lainnya, sebenarnya dalam kawasan KTR hal tersebut juga tidak di perbolehkan.
“Untuk penerapan KTR ini tidak boleh tersedia itu seperti spanduk rokok, karena itu termasuk pelanggaran, banyak kita temui dijalan, cafe bahkan jaraknya 20 meter ada lagi spanduknya,” sebutnya.
Dikatakan Ratnawati, Dinkes Aceh telah mensosialisasikan hal tersebut kesemua elemen masyarakat, agar hal yang telah di atur dalam Qanun Aceh terkait KTR ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi dengan benar.
“Khusus Dinkes Aceh kita juga mensosialisasikan hal ini,” ujar Ratnawati.
Kemudian, ia juga menambahkan Dinkes tidak henti-hentinya mengedukasi masyarakat meskipun merubah perilaku merokok sangatlah sulit.
“Untuk penerapan memang perlu waktu karena untuk merubah perilaku orang itu susah, apalagi setiap orang berbeda-beda, ada yang merasa kesehatan itu penting dan ada yang merasa walaupun dia merokok tapi tidak sakit-sakitan,” pungkasnya. (adv)