BANDA ACEH- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh akan membentuk satuan tugas (Satgas) dalam menerapkan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kadinkes Kota Banda Aceh Lukman mengatakan mengajak semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunjukkan satu orang sebagai satgas dalam penegakan KTR.
Hal tersebut dilakukan guna untuk mengantisipasi perokok merokok di sembarang tempat. Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, mengajak semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera dapat menunjuk satu orang perwakilan untuk menjadi satgas.
“Kita mengajak semuanya kepala OPD mengutuskan satu orang perwakilan sebagai satgas untuk KTR dikantor-kantor,” kata Lukman.
Ia mengatakan satgas ini akan bertanggungjawab penuh di wilayahnya masing-masing dan membuat tim untuk pelaksanaan KTR.
“Satgas ini bertanggungjawab melakukan KTR di kantornya masing-masing, teknis kita kembali ke mereka masing-masing apakah membuat tim untuk pelaksanaan 1,2 sampai 4 orang untuk pelaksanaan, yah silahkan” jelasnya.
Kemudian, kata Lukman tidak hanya membuat tim pelaksana, sebagai penanggung jawab satgas juga dapat menggunakan melaporkan pelanggaran KTR yang dilakukan masyarakat dan OPD pada aplikasi KTR. “Dan satgas ini juga dapat belajar tentang aplikasi KTR, bisa melaporkan yang melanggar KTR, baik pelanggaran oleh masyarakat atau OPD,” tambahnya.
Untuk tata cara teknis pelaksanaannya dan pemilihan perwakilan satgas tersebut, masing-masing kantor dapat membentuk tim untuk mempermudah penegakan KTR di setiap kantor.”Teknismya kita kembalikan ke kantornya masing-masing, apakah mereka membentuk tim sampai 2,3 atau 4 orang dalam pelaksanaannya, yah silahkan,” tuturnya.
Dikatakan Lukman, untuk kedepan akan lebih banyak pihak -pihak yang diajak untuk melaksanakan dan mendukung penegakan KTR, salah satunya dengan membentuk gugus tugas penegakan KTR.
“Sangat- sangat memungkinkan untuk mengajak banyak pihak bersama-sama fokus pada penegakan KTR dengan membentuk Gugus Tugas Penegakan KTR,” sebutnya. (adv)