GOWA — Dalam rangka memperluas jaringan dan memperkuat struktur kelembagaan di wilayah Kalimantan Timur, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice resmi memberikan mandat kepada dua daerah, yakni Kota Balikpapan dan Kabupaten Pasir, untuk membentuk dan menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Senin 30 Juni 2025
Mandat penyusunan kepengurusan DPC Kota Balikpapan diberikan kepada Rayindra Emiro Valley Rahmada, sementara mandat untuk DPC Kabupaten Pasir diberikan kepada Armiansyah. Keduanya diamanahkan untuk segera menyusun dan merampungkan struktur kepengurusan yang solid dan representatif di wilayah masing-masing.
Penyerahan mandat ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., C.LA, sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memperluas akses bantuan hukum di seluruh Indonesia.
Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyampaikan apresiasi atas semangat dan kesediaan Rayindra Emiro Valley Rahmada dan Armiansyah dalam menerima mandat tersebut.
Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para penerima mandat. Semoga proses pembentukan kepengurusan berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Mursida.
Dengan terbentuknya DPC di Kota Balikpapan dan Kabupaten Pasir, diharapkan LBH No Viral No Justice semakin hadir dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat bawah, terdzalimi, dan termarjinalkan.(**)