ACEH INDEPENDENT, JAKARTA – Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai, Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru. Dua tokoh yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, secara tegas memilih menghadapi proses persidangan dan menolak upaya penyelesaian melalui jalur damai.
Keputusan itu disampaikan kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, usai menjalani proses di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Menurutnya, jaksa penuntut umum sempat menawarkan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) maupun Plea Bargaining sebagai alternatif sebelum perkara bergulir ke meja hijau.
Namun tawaran tersebut ditolak oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya menilai bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan sehingga memilih untuk membuktikan posisi mereka melalui proses hukum yang terbuka di pengadilan.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Artinya menolak,” ujar Abdul Gafur.
Menurut tim kuasa hukum, sikap tersebut diambil karena kliennya menginginkan kepastian hukum dan kesempatan untuk mengungkap seluruh fakta yang mereka yakini di hadapan majelis hakim. Mereka menilai persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang telah berlangsung cukup lama mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Isu tersebut beberapa kali mencuat ke ruang publik dan memicu perdebatan luas di masyarakat, terutama di media sosial.
Di sisi lain, langkah penolakan terhadap mekanisme perdamaian juga menunjukkan bahwa kedua tersangka siap menghadapi seluruh konsekuensi hukum dari perkara yang sedang berjalan. Dengan memilih jalur persidangan, proses pembuktian akan berlangsung secara terbuka sehingga setiap fakta yang diajukan dapat diuji dalam koridor hukum.
Sejumlah pengamat hukum menilai keputusan tersebut merupakan hak setiap pihak yang berperkara. Restorative Justice memang memberikan ruang penyelesaian di luar persidangan untuk kasus-kasus tertentu, namun penerapannya tetap bergantung pada kesediaan para pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
Sementara itu, publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari perkara tersebut. Persidangan nantinya diperkirakan akan menjadi sorotan karena melibatkan figur-figur yang dikenal luas serta menyangkut isu yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dengan penolakan terhadap upaya perdamaian, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan. Seluruh pihak kini menunggu jadwal sidang perdana yang akan menjadi awal pembuktian hukum dalam perkara yang telah menyita perhatian nasional tersebut.(**)







