Heboh Pencurian Beras 15 Kg di Panteraja, Polisi Turun Tangan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Persoalan pencurian satu karung beras seberat 15 kilogram yang terjadi di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, berakhir melalui proses mediasi dan kesepakatan perdamaian. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  Meureudu – Persoalan pencurian satu karung beras seberat 15 kilogram yang terjadi di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, berakhir melalui proses mediasi dan kesepakatan perdamaian.

Proses problem solving tersebut dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2026) pukul 08.00 WIB. Mediasi dilakukan terkait perkara pencurian satu karung beras milik Bahagia (46), warga Gampong Keude, yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Dalam perkara tersebut, Aldi Saputra (26), warga Gampong Keude yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Bahagia atas tindakan yang telah merugikan pihak tersebut.

Mediasi dihadiri Kapolsek Panteraja, Keuchik Gampong Keude, Tuha Peuet Gampong Keude, Kanit Reskrim Polsek Panteraja, Bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak yang berselisih.

Penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan mekanisme penyelesaian secara adat sebagaimana merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang mengatur perkara-perkara tertentu yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat.

Dalam kesepakatan tersebut, Aldi Saputra meminta maaf dan pihak Bahagia menyatakan telah memaafkan. Pihak Bahagia juga meminta agar Aldi tidak mengulangi perbuatannya serta tidak lagi berkunjung ke rumahnya maupun menjalin hubungan dengan anaknya yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa apabila salah satu pihak maupun keluarga masing-masing melanggar kesepakatan yang telah dibuat, maka bersedia menghadapi proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah kesepakatan tercapai, kedua pihak saling bersalaman dan menandatangani surat pernyataan perdamaian. Seluruh rangkaian mediasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt.,S.I.K.,M.H., Melalui Kapolsek Panteraja IPTU Ichsan Chalid, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi tersebut merupakan bentuk upaya mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi dengan melibatkan unsur pemerintahan gampong dan masyarakat setempat.

Dengan tercapainya kesepakatan, persoalan tersebut diselesaikan secara damai melalui mekanisme yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait