“Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Hari ini kita melihat langsung, terpidana harus menerima uqubat cambuk karena melanggar jarimah maisir,” ujar Muhajir.
Widget Artikel Samping
Ia menegaskan, masih banyak kegiatan produktif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Menurutnya, praktik judi, termasuk judi online (judol), hanya menimbulkan kehancuran.
“Judol bukan solusi, tapi sumber masalah. Banyak rumah tangga hancur bahkan berakhir dengan perceraian akibat judol. Kita harus bisa mengambil pelajaran dari hal ini,” tegasnya.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa satu terpidana berinisial ZF mendapat vonis 10 kali cambuk. Namun karena telah menjalani masa tahanan, hukumannya dikurangi menjadi 8 kali cambukan.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar. Uqubat ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar selalu menaati Qanun Jinayat,” pungkas Jemmy.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News