acehindependent.com , Kota Jantho – Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam perbuatan Judol yang bertentangan dengan syariat Islam. Peringatan ini disampaikannya saat menghadiri eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar jarimah maisir (perjudian) yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025).
“Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Hari ini kita melihat langsung, terpidana harus menerima uqubat cambuk karena melanggar jarimah maisir,” ujar Muhajir.
Ia menegaskan, masih banyak kegiatan produktif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Menurutnya, praktik judi, termasuk judi online (judol), hanya menimbulkan kehancuran.
“Judol bukan solusi, tapi sumber masalah. Banyak rumah tangga hancur bahkan berakhir dengan perceraian akibat judol. Kita harus bisa mengambil pelajaran dari hal ini,” tegasnya.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa satu terpidana berinisial ZF mendapat vonis 10 kali cambuk. Namun karena telah menjalani masa tahanan, hukumannya dikurangi menjadi 8 kali cambukan.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar. Uqubat ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar selalu menaati Qanun Jinayat,” pungkas Jemmy.






