Ketua DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Kaji Kembali SE Terkait Bukti Lunas PBB-P2

IRWANSYAH - Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Kita mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah mencermati, saya berharap SE tersebut dapat dikaji Cermati Aspirasi Warga

BANDA ACEH – Terkait keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait persyaratan bukti tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), banyak warga kota yang menyampaikan keluhan dan menyuarakan kepada DPRK.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Atas dasar masukan itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, meminta Wali Kota Banda Aceh, Iliza Saaduddin Djamal untuk mengkaji kembali SE tersebut.

Irwansyah menjelaskan, setelah keluarnya SE tersebut, banyak masyarakat yang menyuarakan ketidaksepakatan mereka.

Katanya, sebagai wakil rakyat, maka sudah seharusnya kita harus menanggapi suara di dalam masyarakat tersebut, yang kali ini terkait permintaan adanya pengkajian kembali SE.

“Kita mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Setelah mencermati, saya berharap SE tersebut dapat dikaji ulang dan direvisi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Irwansyah Sabtu (30/08/2025).

“Kondisi masyarakat kita kan sekarang dalam keadaan tidak terlalu baik, tidak baik-baik saja, tidak stabil,” tambah politisi PKS ini.

Ia menambahkan, regulasi yang diberlakukan sebaiknya tidak memberatkan warga, melainkan adil dan berpihak kepada kepentingan publik.

“Saya yakin Ibu Wali Kota sangat pro dan berpihak ke masyarakat.

Insya Allah apa yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi perhatian beliau, dan mungkin akan ada kebijakan baru yang lebih berpihak kepada masyarakat,” tutur Irwansyah.(*)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait