Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan solusi realistis untuk menampung tenaga non-ASN yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem kepegawaian.
Widget Artikel Samping
“Kami memandang ini sebagai langkah positif dan realistis di tengah keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi daerah. Kami percaya niat baik ini lahir dari semangat menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi,” ujar Teuku Nanta, Selasa (26/8/2025).
Teuku Nanta menegaskan, Komisi I DPRK Banda Aceh siap mendukung penuh kebijakan tersebut, khususnya dalam aspek pengawasan dan penguatan regulasi di tingkat daerah. Ia menilai keberadaan tenaga non-ASN masih sangat vital untuk memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan. Karena itu, skema PPPK paruh waktu dinilainya sebagai jalan tengah yang lebih realistis.
Lebih lanjut, ia juga mendorong adanya dukungan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami tentu berharap pemerintah pusat dapat memberikan arahan dan regulasi yang jelas agar skema ini bisa berjalan secara legal, terukur, dan berkeadilan. Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini,” jelasnya.
Selain itu, Teuku Nanta menekankan pentingnya penerapan yang transparan dan adil agar tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan yang sama, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kami yakin, dengan komunikasi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan tenaga non-ASN sendiri, kita bisa menemukan jalan keluar terbaik dan berkelanjutan,” pungkasnya.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News