KPK Soroti Hibah APBA Aceh untuk Instansi Vertikal, Nilainya Capai Puluhan Miliar

“KPK menyoroti hibah APBA Aceh 2025 untuk instansi vertikal yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dana daerah diminta lebih diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik.”
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti masih besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada sejumlah instansi vertikal yang sebenarnya telah mendapatkan pembiayaan dari APBN. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh yang berlangsung di Banda Aceh.

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah penganggaran hibah dalam APBA 2025 masih dialokasikan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal seperti TNI, Polri dan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, KPK mencatat beberapa proyek yang dibiayai melalui dana hibah Pemerintah Aceh, di antaranya lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda senilai Rp4,7 miliar, pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar, pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar, rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, hingga pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh sebesar Rp1,35 miliar.

Jika ditotal, nilai hibah untuk sejumlah proyek tersebut mencapai lebih dari Rp29 miliar. Angka ini dinilai cukup besar di tengah kondisi fiskal daerah yang harus membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar hingga penanganan bencana.

Harun menegaskan, hibah kepada instansi vertikal pada prinsipnya memang diperbolehkan. Namun, pemberiannya harus benar-benar memperhatikan aturan, urgensi dan kemampuan keuangan daerah. Ia menjelaskan, regulasi seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 telah mengatur mekanisme hibah daerah agar tidak dilakukan secara sembarangan.

Menurut KPK, hibah idealnya diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat, seperti dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu melalui KPU, kegiatan kepemudaan dan sosial melalui Pramuka, KONI, PMI, maupun layanan Samsat.

Sementara untuk instansi vertikal seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, pemerintah daerah diminta lebih berhati-hati karena lembaga tersebut pada dasarnya sudah memperoleh pembiayaan dari APBN. Karena itu, hibah daerah tidak boleh menjadi rutinitas tahunan yang berulang tanpa pertimbangan matang.

Harun juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak harus memenuhi seluruh permintaan anggaran hibah yang diajukan instansi tertentu. Jika kemampuan fiskal terbatas, maka pemerintah harus berani menentukan skala prioritas.

“Kalau kemampuan fiskalnya tidak cukup ya jangan dipaksakan. Lihat kondisi daerah, lihat kebutuhan rakyat dan kedaruratannya,” ujar Harun.

Ia mencontohkan, daerah yang sedang menghadapi bencana atau tekanan anggaran seharusnya lebih fokus pada kebutuhan masyarakat dibanding membiayai pembangunan gedung instansi vertikal. Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan hibah bisa saja tidak diberikan sama sekali apabila kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.

Pernyataan KPK tersebut memunculkan perhatian luas karena menyangkut arah penggunaan APBA Aceh yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, penggunaan dana daerah dinilai harus lebih tepat sasaran, transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sorotan KPK ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan legislatif di Aceh agar lebih selektif dalam menyusun kebijakan hibah. Setiap rupiah dari APBA diharapkan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi permintaan pembangunan fasilitas lembaga tertentu.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait