Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon mengatakan, WPS ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di jalan masuk TPU Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (31/5). Pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
WPS ditangkap berdasarkan 4 laporan yang masuk ke Polresta Jayapura Kota. “Empat laporan polisi tersebut lokasi kejadiannya, yakni 1 (satu) TKP di Pasir II dan 3 (tiga) Holtekamp, di mana semua korbannya yakni K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan,” ujar Victor.
Korban Diancam dengan Pisau
Modus yang digunakan pelaku yakni memesan dagangan korban dalam jumlah banyak. Korban disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukannya lalu diperkosanya.
“Ketika sampai di tempat tujuan atau tempat yang sepi, kemudian pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau lalu memerkosa korban. Seusai itu pelaku juga langsung mengambil handphone milik korban secara paksa,” jelas Victor.
Ia pun menuturkan, jumlah korban seluruhnya ada 6 (enam) orang. Namun dua korban berhasil melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung melarikan diri. Namun kejadian itu tidak dilaporkan korban.
“Kini pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan melakukan tindak pidana, 5 (lima) unit handphone milik korban, sebilah pisau dan satu gunting telah diamankan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan pelaku,” tuturnya.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Papua ini menambahkan, pelaku WPS disangka melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
sumber : merdeka.com
tags : # perkosa