Rullyandi menyatakan bahwa muatan media sosial yang terungkap mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif telah menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, ia memberikan dorongan kepada Polri agar menindak tegas para penyebar konten tersebut dengan penerapan ketentuan tindak pidana yang berlaku.
Widget Artikel Samping
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batasan yang telah ditentukan oleh konstitusi. Salah satu landasan hukum tersebut tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara.
Aturan konstitusional tersebut mewajibkan setiap warga negara untuk tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan ini khususnya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara.
Ketentuan konstitusional itu, tambah Rullyandi, tetap menjadi dasar yang jelas dalam melihat batasan antara pelaksanaan hak berekspresi dengan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Ia juga menyinggung adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 yang turut bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Dalam konteks penanganan perkara di ruang digital, langkah kepolisian terhadap konten manipulatif dan provokatif dinilai sebagai bagian mutlak dari penegakan hukum ketika ditemukan dugaan tindak pidana. Rullyandi lantas mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa.
Ia menilai langkah Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif serta provokatif sebagai tindakan yang sangat tepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News