Pemerintah Aceh Gencarkan KTR Lewat Baliho

Dok/Istimewa

The Aceh Institute (AI) mendorong Pemerintah kabupate/kota untuk gencar melakukan promosi kawasan Tanpa Rokok di (KTR) di Baliho milik instansi pemerintahan di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Project Manager Heru Saputra The Aceh Institute (AI) dalam diskusi Media Briefing, bertema “Bergerak Bersama Mendorong Implementasi KTR di Kota Banda Aceh, Kamis lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Heru, selama ini promosi KTR dari baliho pemerintah masih kalah jauh jika dibandingkan dengan baliho rokok yang disediakan industri rokok milik swasta.”Seharusnya pemerintah harus lebih gencar, sehingga bisa mengkonter baliho milik swasta.”ujarnya.

Meski demikian kata Heru, hasil survei di tahun 2020, penerapan KTR di kantor-kantor pemerintahan sudah terjadi peningkatan jika dibandingkan di tahun 2019. Hasil tersebut didapatkan  berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya di Kota Banda Aceh dan Nagan Raya.

“kenapa kita lakukan di Banda Aceh, karena merupakan ibukota provinsi, yang juga daerah Role model penerapan Qanun KTR. Nah, untuk Nagan Raya, merupakan salah satu kabupaten yang mendapat penghargaan mengenai KTR dari kemenkes, “jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk penerapan KTR di are Publik masih lemah. Seperti di pasar tradisional dan rumah makan, sehingga perlu peran pemerintah untuk mewujudkannya bersama masyarakat.

” Ini perlu fokus dari pemerintah. Kalau mau memperkuat KTR harus sinergi dan mengajak untuk menerapkan bersama,”ujarnya.

Sementara itu Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dengan The Union dan Aceh Institute melakukan Soft Launching Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Wilayah Banda Aceh. Bersamaan dengan soft launching aplikasi tersebut, juga dilakukan workshop penguatan tim pengawas internal sektor OPD dalam implementasi KTR.

Dalam sambutannya, Bachtiar menyampaikan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan di Kota Banda Aceh.

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan komitmen bersama selaku aparatur negara untuk mengimplementasikan qanun tersebut,” kata Bachtiar.

Sebagai ASN, kata Bachtiar, dibutuhkan komitmen terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh dengan memberlakukannya pada setiap unit kerja.

“Komitmen KTR yang diterapkan di setiap OPD juga merupakan keteladanan yang perlu kita perlihatkan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan, secara umum penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

Dari aspek lingkungan pun, penerapan KTR ini sangat berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang.

“Tentu, komitmen kita bersama dalam penguatan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat terutama dari pengaruh asap rokok. Apalagi semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok,” tegasnya.

Saat ini komitmen Pemko semakin meningkat dengan membetuk Satgas Khusus KTR untuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin pada area KTR di Banda Aceh.

Hampir 200 titik lokasi KTR sudah di kunjungi oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota dan The Aceh Institute.

Titik yang dikunjungi meliputi 12 area KTR termasuk sekolah, café/resto, hotel/penginapan, halte dan area-area KTR lainnya. (adv)

Pos terkait