Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng Kemasan

Pemerintah Cabut Aturan HET
Ilustrasi. Pemerintah cabut aturan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan(Sumber: Kompas.tv/Natalia)

ACEHINDEPENDENT.COM – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut peraturan mengenai Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan alasan pemerintah mencabut peraturan HET minyak goreng kemasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya,Pemerintah Cabut Aturan HET hal itu karena seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.

“Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter,” kata Oke Nurwan dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (16/3/2022).

Oke mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng.

Oke mengaku Permendag tersebut telah dilakukan sosialisasikan ke pasar-pasar sejumlah daerah.

“Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi Pemerintah Cabut Aturan HET, silakan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian,” ujar Oke.

Oke tak menampik bahwa minyak goreng saat ini langka di berbagai daerah. Jika pun ada, harganya banyak yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah akan menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi 14 Ribu Rupiah per liter yang berlaku pada hari ini Rabu 16 Maret 2022. Harapan masyarakat tidak muluk-muluk mereka hanya ingin memperoleh minyak dengan harga murah, dan dapat didapatkan dengan mudah, tidak lagi langka seperti saat sekarang ini.

sumber : kompas.com

Pos terkait