Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Isir di Jakarta pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Widget Artikel Samping
Isir menjelaskan bahwa dalam proses penerimaan anggota Polri, setiap peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti rangkaian tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi sama sekali tidak dapat menggantikan tahapan seleksi yang wajib dilalui oleh peserta.
Menurutnya, dokumen prestasi seperti sertifikat nasional, internasional, maupun Sertifikat Pramuka Garuda berfungsi sebagai dokumen pendukung yang boleh dilampirkan oleh peserta. Meski demikian, dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta langsung diterima tanpa melalui proses seleksi resmi.
Polri berkomitmen untuk menjaga agar proses penerimaan anggota Polri dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh rangkaian seleksi didasarkan pada kemampuan serta kompetensi peserta sesuai dengan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Sebagai wujud transparansi, Polri juga melibatkan pengawas eksternal dalam mengawasi jalannya tahapan seleksi. Polri bersama Kompolnas menggandeng berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil, Kementerian Pendidikan, serta LSM.
Pelibatan unsur eksternal ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengawasan ketat ini, Polri berharap proses penerimaan anggota dapat semakin terbuka dan adil bagi seluruh peserta.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News