Aceh Besar – Sekitar 400 tenaga kesehatan (nakes) bakti yang selama ini bertugas di berbagai Puskesmas di Kabupaten Aceh Besar kini berada dalam situasi penuh ketidakpastian. Sejak berakhirnya Surat Keputusan (SK) pengabdian pada 31 Desember 2025, ratusan nakes tersebut tidak lagi diperpanjang masa tugasnya dan terpaksa dirumahkan tanpa kejelasan skema transisi maupun solusi lanjutan dari pemerintah daerah.
Padahal, para nakes bakti tersebut bukanlah tenaga baru. Mereka telah bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan primer, melayani masyarakat di pelosok gampong, menangani pasien setiap hari, hingga menjadi garda terdepan saat kondisi darurat kesehatan terjadi.
Persoalan ini mendapat sorotan dari akademisi Ilmu Komunikasi, M. Nur, M.I.Kom. Ia menilai, kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap tenaga pengabdi di sektor publik, khususnya di bidang kesehatan.
“Mereka bukan tenaga honorer dadakan. Mereka sudah lama mengabdi, menjalankan pelayanan kesehatan di Puskesmas, bahkan menjadi tulang punggung pelayanan di lapangan. Sangat tidak adil jika kemudian dirumahkan begitu saja tanpa solusi yang jelas dan manusiawi,” ujar M. Nur.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari perwakilan nakes, sedikitnya 28 Puskesmas di Aceh Besar terdampak kebijakan ini, dengan jumlah nakes yang dirumahkan bervariasi di setiap kecamatan. Beberapa di antaranya adalah Puskesmas Kuta Baro sebanyak 31 orang, Puskesmas Darul Kamal 27 orang, Puskesmas Darussalam 24 orang, Puskesmas Sukamakmur 23 orang, Puskesmas Kuta Malaka 23 orang, Puskesmas Darul Imarah 22 orang, serta Puskesmas Indrapuri 21 orang. Sementara puluhan nakes lainnya tersebar di Puskesmas kecamatan lain.
Ironisnya, para nakes juga mengeluhkan tidak adanya keseragaman kebijakan antar Puskesmas. Sebagian kepala Puskesmas masih tetap menerima dan mempekerjakan tenaga bakti, sementara Puskesmas lain menghentikan seluruh tenaga bakti tanpa pengecualian. Kondisi ini memicu kebingungan, kecemburuan sosial, serta rasa ketidakadilan di kalangan nakes.
“Kalau aturannya sama, seharusnya kebijakannya juga sama. Tapi faktanya berbeda-beda. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi kebijakan di tingkat kabupaten,” tegas M. Nur.
Menurutnya, ketidakhadiran skema transisi—baik dalam bentuk pengangkatan bertahap, perpanjangan sementara, maupun solusi alternatif—menunjukkan kurangnya perencanaan matang dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor kesehatan. Padahal, pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu oleh kebijakan administratif semata.
Lebih jauh, M. Nur mengaitkan kondisi yang dialami ratusan nakes ini dengan janji politik Bupati Aceh Besar saat maju melalui jalur independen. Kala itu, Bupati menyampaikan kepada publik bahwa keputusannya maju tanpa dukungan partai politik adalah bentuk komitmen untuk bekerja sepenuhnya demi kepentingan rakyat dan pembangunan Aceh Besar.
“Janji itu yang kini dipertanyakan. Karena kenyataannya, ratusan nakes yang sudah mengabdi justru kehilangan kepastian kerja. Ini bertolak belakang dengan semangat keberpihakan kepada rakyat kecil dan para pengabdi,” ujar M. Nur.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera mengevaluasi kebijakan tersebut, membuka ruang dialog dengan para nakes, serta menghadirkan solusi yang adil dan berkeadilan. Menurutnya, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari penghargaan terhadap tenaga kesehatan yang telah mengabdikan waktu, tenaga, dan keahlian mereka selama ini.(**)







