Takengon | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap IW alias Ola, seorang mucikari yang mengaku telah menjajakan sedikitnya 10 perempuan sepanjang karirnya.
Ola yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah itu ditangkap pada 12 Oktober 2023 lalu di sebuah hotel di Takengon. Dia ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pelanggan.
Kasatreskim Polres Aceh Tengah, Andika Ardiansyah mengatakan, sepak terjang Ola selama ini diketahui dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.
“Petugas kita melakukan pengembangan, di antaranya dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan,” kata Andika, Rabu (25/10/2023).
Pengakuan Ola kepada polisi, kata Andikan, dia telah menjalankan profesi itu sejak 2021.
“Pelaku memperdagangkan 10 orang perempuan. Lokasinya di beberapa hotel dan penginapan di Aceh Tengah,” katanya.
Tarif yang dikenakan Ola, kata Andika, antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Kepada perempuan yang diperdagangkannya, diberikan Rp 250 sampai Rp 500 ribu.
Selain menangkap Ola, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sepeda motor, handphone, ATM, buku tabungan, tangkapan layar percakapan, dan STNK.
“Untuk pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU TPPO dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Andika. (beritakini.co)






