Zakat fitrah merupakan salah satu wujud keimanan umat Islam kepada Allah SWT. Membayar Zakat sendiri termasuk ke dalam rukun islam sehingga wajib dilakukan. Zakat fitrah akan memberikan banyak keuntungan dan juga manfaat apabila dilakukan sesuai tata cara dalam syariat Islam.
Zakat fitrah memiliki makna untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan memberikan pembelajaran mengenai rasa kepedulian dan rasa ingin memberi terhadap sesama umat Islam yang lebih membutuhkan.
Hal tersebut membuat kita sebagai umat Islam untuk semakin mengingat bahwa harta yang dimiliki bukan hanya milik kita, dan pasti akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
Berikut ini tata cara membayar zakat fitrah dan besaran nominalnya.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah dan Besaran Nominalnya
1. Ditunaikan pada Waktu Zakat Fitrah
Dikutip dari laman resmi NU. Proses menunaikan zakat fitrah harus dilakukan pada waktu-waktu yang sah. Apabila saat membayarkan atau menunaikan zakat fitrah pada waktu yang salah alias semaunya maka akan berdampak pada tidak sahnya zakat fitrah tersebut. Pembayaran zakat fitrah tidak boleh dilakukan lebih cepat ataupun lebih lambat dari batas yang ada. Berikut ini jenis-jenis waktu pengeluaran zakat fitrah
Waktu wajib
Seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
Waktu Utama
Waktu utama yang untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar saat pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Ied. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.
Waktu Boleh
Waktu dibolehkan memulai mengeluarkan zakat fitrah yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.
Waktu Makruh
Waktu yang makruh untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu pada saat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
Waktu Haram
Waktu yang diharamkan untuk membayar zakat adalah sehari setelah hadi raya Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.
2. Cek Takaran Zakat Fitrah
Dikutip dari sumber yang sama, sebelum membayarkan zakat fitrah, kita harus memperhatikan besaran takaran zakat fitrah tersebut agar sesuai dengan ketentuan. Besaran zakat fitrah dihitung setiap orang, masing-masing harus mengeluarkan makanan pokok seperti beras, gandum, dan sagu. Besaran makanan pokok tersebut adalah sebanyak satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram untuk setiap orangnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk sholat Ied,” (HR Bukhari dan Muslim).
Sedangkan apabila ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama membuat keputusan dengan mengacu pendapat ulama untuk memperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan besaran harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
3. Niat Zakat Fitrah
Masih dari sumber yang sama, apabila waktu yang dipilih untuk mengeluarkan zakat fitrah sudah tiba, dan takaran jumlah zakat fitrah sudah disesuaikan. Maka tahap selanjutnya adalah berniat untuk membayar zakat fitrah. Niat merupakan dasar dari setiap amal ibadah yang kita lakukan termasuk pada saat membayar zakat fitrah.
Niat yang dilafalkan disesuaikan dengan tujuannya bisa untuk istri, anak laki=laki, anak perempuan, orang yang diwakilkan, ataupun untuk diri sendiri. Dibawah ini adalah niat yang dilafalkan bagi diri sendiri dan juga keluarga.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
4. Serah terima zakat fitrah
Dikutip dari detikEdu, tata cara zakat fitrah berikutnya adalah serah terima zakat fitrah. Penyerahannya dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Zakat yang diberikan langsung kepada mustahik dapat melakukan akad serah terima. Menurut Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya oleh M. Nielda dan R. Syamsul, akadnya tidak harus menggunakan bahasa Arab dan boleh menggunakan bahasa sehari-hari selama bisa dipahami kedua pihak.
Sementara itu, bila diserahkan kepada amil zakat, zakat fitrah sebaiknya ditimbang oleh petugas amil terlebih dahulu. Kemudian, petugas amil akan menuntun pemberi zakat untuk membaca niat zakat fitrah yang dilanjutkan dengan bacaan doa menerima zakat dari petugas.
Bagi penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran
Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Dikutip dari kemenag.go.id, mengenai beberapa keuntungan bagi orang yang membayar zakat fitrah:
1. Barangsiapa yang menunaikan zakat, maka akan terhindar dari bencana.
2. Barangsiapa yang menunaikan zakat akan memperoleh ketenangan hati dan jiwa.
3. Menunaikan zakat fitrah dapat memperbaiki akhlak kita.
4. Umat Islam yang mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi nisabnya, akan terjamin tidak menjadi miskin.
5. Dapat menyempurnakan iman pada diri kita.
Demikian informasi mengenai tata cara zakat fitrah dan besaran yang harus dikeluarkan, jangan lupa berzakat bagi yang memenuhi syarat, semoga bermanfaat ya Lur!
sumber : www.detik.com