Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial ZH (33) dan YZ (30).
Widget Artikel Samping
“Keduanya warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2022.
Diungkapkannya, kasus pelajar digagahi 2 pemuda tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka,” kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut. Hal seperti ini mestinya tidak terjadi berulang, jika sikorban mau menceritakan hal tersebut kepada orang yang ia kenal. Agar pelaku tidak dengan semena-mena melakukan aksi bejatnya.
Pengawasan orangtua dalam hal ini terhadap anak sangat di butuhkan, kemana dengan siapa dia pergi harus selalu dipantau dan diberi arahan, agar sianak tidak mengalami hal seperti itu.
“Motifnya karena nafsu melihat korban,” kata dia.
Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar dia.
sumber : fin.co.id
Tags: #Pemerkosaan #anak kandung #Ayah
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News