Wakil Ketua DPRK Desak Wali Kota Kembalikan Fungsi RTH Taman Bustanussalatin

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh mengembalikan fungsi Taman Bustanussalatin sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi menjaga kelestarian lingkungan dan nilai sejarah kawasan tersebut.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

BANDA ACEH – Keberadaan Taman Bustanussalatin kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mendesak Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal agar mengembalikan fungsi kawasan tersebut sepenuhnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Daniel menegaskan, taman yang berada di jantung ibu kota ini tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menyimpan jejak sejarah panjang sejak masa Kesultanan Aceh hingga era kolonial Belanda. Ia menilai, revitalisasi perlu diarahkan untuk memulihkan marwah dan identitas kawasan.

Bacaan Lainnya

“Bustanussalatin bukan sekadar ruang rekreasi. Ia adalah simbol sejarah dan identitas kota. Kita ingin mengembalikannya sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman dan layak bagi warga Banda Aceh,” ujar Daniel kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Secara historis, nama Bustanussalatin merujuk pada karya sastra monumental abad ke-17 Bustanus Salatin yang berarti “Taman Para Raja”, mencerminkan kemegahan tradisi pemerintahan Aceh masa silam. Pada masa kolonial, kawasan Banda Aceh—yang saat itu dikenal sebagai Koetaradja—ditata ulang dengan pendekatan perencanaan kota ala Eropa, termasuk pembangunan taman kota dan menara air (water toren) yang hingga kini masih menjadi penanda visual kawasan.

Pasca-kemerdekaan, taman ini diperkuat identitasnya sebagai ruang publik kota dan ditegaskan dalam dokumen RTRW serta RDTR sebagai Zona RTH-2 dengan fungsi utama taman kota, yang mengutamakan dominasi vegetasi dan ruang terbuka alami.

Namun, sejumlah kajian teknis terbaru menunjukkan adanya indikasi berkurangnya tutupan hijau efektif serta meningkatnya elemen terbangun. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran berkurangnya fungsi ekologis taman.
Daniel meminta pemerintah kota melakukan langkah konkret, antara lain:

Audit teknis luas tutupan hijau dan area terbangun
Penataan ulang fasilitas sesuai batas KDB dan KDH
Rehabilitasi vegetasi serta peningkatan daya resap air
Penegasan fungsi taman sebagai RTH, bukan ruang komersial
Ia optimistis kepemimpinan Illiza mampu melakukan penataan ulang secara terukur tanpa bertentangan dengan regulasi tata ruang.

“Dengan komitmen yang tepat, taman ini bisa kembali menjadi kebanggaan masyarakat—sejuk, hijau, dan merepresentasikan warisan sejarah Aceh,” katanya.

Menurut Daniel, keberhasilan revitalisasi Taman Bustanussalatin akan menjadi indikator keseriusan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

“Wali Kota harus menjadikan Bustanussalatin sebagai taman yang dikenang warga—dari pusat kerajaan Islam terkemuka di Asia Tenggara, melewati masa kolonial, hingga menjadi ibu kota provinsi modern—agar sejarahnya tidak dilupakan,” pungkasnya. []

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait