BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian mengusut secara tuntas, profesional, dan transparan kasus seorang pria yang kehilangan tangan kanannya dalam insiden penangkapan terkait dugaan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Desakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, menyusul beredarnya berbagai versi informasi di tengah masyarakat yang memicu polemik dan spekulasi publik terkait peristiwa tersebut.
Menurut Muhammad Nur, apa pun dugaan yang disangkakan kepada korban, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibenarkan adanya tindakan kekerasan di luar mekanisme hukum.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana prosedurnya jelas, amankan, serahkan kepada aparat penegak hukum, lalu proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan yang melampaui hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya di Banda Aceh, Senin (15/6/2026).
YARA menilai kepolisian harus mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab atas luka berat yang dialami korban hingga kehilangan tangan kanannya. Seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, kata Muhammad Nur, harus diperiksa secara objektif tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.
“Setiap pelaku kekerasan harus diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa secara setara di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi, apalagi fakta yang dibelokkan dari kebenaran,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga rekonstruksi peristiwa guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
“Keterangan seluruh pihak yang berada di lokasi harus didalami. Siapa melakukan apa, dalam situasi bagaimana, hingga korban mengalami luka separah itu harus diungkap secara terang dan jelas. Tidak boleh ada bagian dari peristiwa ini yang dibiarkan kabur,” katanya.
Menurut YARA, pengungkapan yang komprehensif penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.
Selain itu, YARA mengajak Mabes Polri, Ketua Komisi III DPR RI, LPSK, Komnas HAM, KontraS, serta berbagai pihak terkait untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan masyarakat,” tambah Muhammad Nur.
Istri Korban Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Darmiati, istri korban berinisial BT (52), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026. Dalam pelaporan itu, Darmiati didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Nur, SH.
Darmiati menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada suaminya. Namun, ia meminta pihak yang menyebabkan suaminya kehilangan tangan hingga berpotensi mengalami cacat permanen juga diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporannya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ia menerima informasi bahwa suaminya mengalami luka berat hingga pergelangan tangan kanannya putus. Saat tiba di lokasi, korban telah dievakuasi dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.
Saat menemui korban di rumah sakit, Darmiati mendapati suaminya dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menjalani tindakan medis darurat. Hingga kini, BT masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi akibat luka berat yang dialaminya.
“Saya hanya menuntut keadilan. Suami saya kehilangan tangan dan akan menanggung cacat seumur hidup. Saya berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial siapa pun,” ujar Darmiati.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, transparan, dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.







