Barang-barang Ini Disita Polisi Saat Geledah Rumah Pembunuh Vina Cirebon

barang-barang ini disita polisi saat geledah rumah pembunuh vina cirebon
Barang-barang Ini Disita Polisi Saat Geledah Rumah Pembunuh Vina Cirebon

ACEHINDEPENDENT.COM – Barang-barang Ini Disita Polisi Saat Geledah Rumah Pembunuh Vina Cirebon. Polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah dokumen dan foto berkaitan dengan kehidupan Pegi.

Mengutip dari detik.com, Kamis (23/5/2024), polisi menggeledah rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, pada Rabu (22/5), pukul 13.30-16.30 WIB. Ketua RT setempat, Aries Lesmana, ikut mendampingi selama proses penggeledahan.

Bacaan Lainnya

“Barang yang diambil terkait dokumen yang menyangkut kehidupan Pegi, mulai dari surat lahir, rapor, ijazah, kartu keluarga dan foto-foto Pegi,” ujar Aries.

Aries mengatakan saat polisi ke sana keluarga Pegi ada di rumah. Keluarga juga kooperatif.

Barang-barang Ini Disita Polisi Saat Geledah Rumah Pembunuh Vina Cirebon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan terdapat 3 orang keluarga yang dimintai keterangan.

“Tadi di dalam rumah ada 3 orang tentunya dari pihak keluarga,” ujarnya.

Sebagaimana diketaui bahwa Pegi alias Perong diketahui menjadi buron kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Tapi Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri tiga buron kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih jadi buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.

Adapun ketiga buron ini diketahui bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga buron tersebut.

Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya. (det)

Pos terkait