Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan total keuntungan mencapai Rp25 miliar.
Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing.
Hasil penelusuran mengarah pada platform w3llstore.com yang digunakan untuk mendistribusikan tools melalui bot di aplikasi Telegram. Tools tersebut diketahui dapat digunakan untuk mencuri data sensitif korban.
Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa perangkat phishing itu mampu menyedot kredensial seperti username dan password, bahkan mengambil session login pengguna.
“Tools ini memungkinkan pelaku mengakses akun korban tanpa perlu kode OTP, sehingga sangat berbahaya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pelaku.
Dalam aksinya, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools serta sistem distribusi, sedangkan FYTP mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui mata uang kripto dan rekening bank.
Modus transaksi pun berkembang dari penggunaan situs web menjadi melalui Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto, sehingga lebih sulit dilacak.
Dari hasil penyidikan, korban tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara lain, menegaskan bahwa kejahatan ini merupakan bagian dari kejahatan siber transnasional.
Polisi turut mengamankan aset senilai Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan siber.
“Ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. Kami akan terus menindak tegas dan mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna tools phishing tersebut.(**)






