Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina, S.E., M.B.A. menyatakan bahwa potensi gagal bayar tersebut harus ditangani secara serius oleh pemerintah. Terlebih lagi, saat ini defisit keuangan BPJS Kesehatan dilaporkan mencapai sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya.
Widget Artikel Samping
Menurut Vita, informasi mengenai potensi gagal bayar ini tidak boleh dipandang sebagai alarm yang menimbulkan kepanikan. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi dasar untuk segera mengambil langkah antisipatif agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terlindungi dengan baik.
Pemerintah didorong untuk segera mengambil langkah konkret berupa intervensi untuk memastikan kecukupan likuiditas. Hal ini penting agar pembayaran klaim kepada rumah sakit dan berbagai fasilitas kesehatan dapat terus berjalan tepat waktu.
Vita menegaskan agar jangan sampai rumah sakit mengalami keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan. Keterlambatan tersebut pada akhirnya dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap mutu pelayanan serta akses masyarakat luas terhadap layanan kesehatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, terungkap bahwa kondisi ini disebabkan oleh tekanan pembayaran layanan kesehatan yang melebihi pendapatan. BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 2 juta klaim pembayaran senilai lebih dari Rp 16 triliun setiap bulan, sementara iuran yang masuk hanya sekitar Rp 14 triliun dengan rasio klaim mencapai 108,72 persen.
Sebagai solusi, pemerintah diminta mengevaluasi layanan JKN melalui validasi data kepesertaan, penguatan PBI, peningkatan kepatuhan iuran, pencegahan fraud, dan pengendalian biaya. Selain itu, upaya promotif dan preventif juga harus diperkuat guna menekan beban pembiayaan penyakit.
DPR RI menyatakan akan terus membersamai pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini. Diperlukan solusi yang komprehensif agar tantangan finansial yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan ini bisa segera teratasi sebelum Juli 2027.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News