ACEHINDEPENDENT.COM, – Seorang gadis berusia 22 tahun meninggal dunia usai menenggak enam butir obat aborsi.
Diduga gadis berinisial AA tersebut mengalami over dosis obat aborsi jenis misoprostol.
Warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tersebut meninggal dunia di RSUD Kepahiang, pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Hal ini terungkap, setelah pihak keluarga korban menerima jenazah AA sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di Kota Curup. Pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.
Alhasil pihak keluarga korban pun melaporkan hal itu ke Satreskrim Polres Kepahiang. Dari laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Adapun kehamilan korban, diketahui akibat hubungan terlarang dengan kekasihnya AN (27), seorang oknum karyawan BUMN asal Kabupaten Bengkulu Utara yang bertugas di Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya aparat pun meringkus kekasih korban AN, bersama rekannya RY (27) seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir ambulans di RSUD Kepahiang.
RY berperan membantu AN dalam mencarikan obat penggugur kandungan tersebut.
“Sudah kita terima laporannya, dan saat ini sedang kita tindaklanjuti,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, Jumat, 8 April 2022.
Selain mengamankan AN dan RY, aparat juga mengamankan DE (36) yang merupakan tenaga medis di RSUD Kepahiang.
DE ini ditetapkan sebagai tersangka ketiga lantaran membelikan obat penggugur kandungan dengan memalsukan resep dokter di RSUD Kepahiang.
“Ada 3 tersangka yang sudah kita amankan. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing dalam perkara ini,” jelas Kapolres.
sumber : fin.co.id