Aceh Besar – Banyaknya isu yang berseliweran di Media Sosial yang berisi tentang curhat para pekerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Non PNS tidak bergaji, itu tidak benar. Isu yang dihembus oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, telah membuat kegaduhan di masyarakat Aceh Besar. Demikian disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, mengkonfirmasi pertanyaan dari media ini yang dikirim lewat Chat What App, Jumat, 28/03/2025.
Menurut Wakil Bupati Aceh Besar, berdasarkan rilis yang kami terima, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar saat ini baru saja selesai memproses Surat Keputusan (SK) perpanjangan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1. Sedangkan Proses pembuatan SK perpanjangan kontrak tenaga Non ASN tahap 2 belum dilakukan karena proses seleksi Administrasi dan pengajuan masa sanggah baru selesai dilaksanakan bersamaan dengan memasuki libur lebaran.
“Perlu dicatat bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah untuk PPPK tahap 2 baru saja selesai pada pekan ini. Proses pembuatan SK perpanjangan bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 sedikit terlambat karena kebetulan berlangsung bersamaan dengan cuti bersama Idul Fitri. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tetap bersabar dan memahami proses yang sedang berlangsung”, tambah H. Syukri.
“Jadi tidak benar yang diisukan tersebut. Klarifikasi ini hendaknya menjadi jawaban bagi semua pihak untuk mengakhiri polimik ini. Mari kita laksanakan puasa yang tinggal beberapa hari lagi dan kita sambut Idul Fitri 1446 H.