Kejari Sabang Melaksanakan Uqubat Cambuk Pelanggar Syariat Islam Di Sabang

ACEHINDEPENDENT, SABANG – Pada hari Kamis, 19 Desember 2024 pada pukul 09.30 WIB, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Bahwa pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang FILMAN RAMDHAN, S.H., M.H. dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.

Bacaan Lainnya
Ads

Bahwa eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 1 (Satu) orang terdakwa Perkara dalam perkara Hukum Jinayat yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun ‘,2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa :
“HENDRI HAKIM BIN NASARUDDIN”
sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor : 11/JN/2024/MS.Sab tanggal 16 Desember 2024 dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 12 kali dikurangi
masa tahanan menjadi 11 kali.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang menyampaikan Bahwa
Terpidana An.Hendri Hakim Bin Nasaruddin telah menjalani persidangan sampai pada
tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah
Nomor : 11/JN/2024/MS. Sab tanggal 16 Desember 2024 An. Terpidana Hendri Hakim Bin Nasaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah sehingga Terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir 12 (Dua Belas) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana. Sedangkan barang bukti 1 Unit Handphone dirampas untuk Negara dan uang sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus Sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara diserahkan kepada Baitul Mal Kota Sabang.

Bahwa dalam melaksanakan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wlayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan petugas pecambuk.

Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini.(*)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait