PDAM Tirta Mountala Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal

PDAM Tirta Mountala Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal
Plt Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Ir. Yusmadi, MM, didampingi Direktur Umum Devid Zainal, SE, bersama tim teknis meninjau lokasi proyek perumahan di kawasan Neuheun, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, yang diduga menggunakan air PDAM Tirta Mountala tanpa melalui prosedur resmi, Rabu (15/7/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Piala Dunia ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, KOTA JANTHO – PDAM Tirta Mountala melakukan penertiban terhadap dugaan penggunaan sambungan air secara ilegal di kawasan Neuheun, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026).

Penertiban dilakukan setelah pihak PDAM Tirta Mountala menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemanfaatan air bersih tanpa izin untuk mendukung aktivitas pembangunan sebuah kawasan perumahan.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran manajemen bersama tim teknis PDAM Tirta Mountala langsung melakukan inspeksi ke lokasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, didampingi Direktur Umum Devid Zainal, SE, memimpin langsung pemeriksaan di lapangan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM Tirta Mountala yang tidak melalui prosedur resmi. Sebagai langkah penertiban, sambungan tersebut langsung kami tutup dan kami berikan peringatan kepada pihak terkait,” ujar Yusmadi.

Ia menegaskan, setiap masyarakat maupun pengembang yang ingin memanfaatkan layanan air bersih PDAM Tirta Mountala wajib mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, air bersih yang dikelola PDAM Tirta Mountala merupakan aset publik yang harus dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh masyarakat Aceh Besar.

“Apabila membutuhkan layanan air bersih, silakan datang ke kantor PDAM Tirta Mountala untuk mengurus pemasangan sambungan dan meteran air secara resmi. Air ini adalah aset milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Yusmadi menjelaskan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen PDAM Tirta Mountala dalam menjaga keandalan distribusi air bersih kepada pelanggan, khususnya di wilayah Kecamatan Baitussalam dan sekitarnya.

Menurutnya, penggunaan air secara tidak sah berpotensi mengurangi pasokan bagi pelanggan yang telah terdaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai pengguna resmi.

“Komitmen kami adalah memastikan pelayanan air bersih tetap optimal. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi dan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

PDAM Tirta Mountala juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar menggunakan layanan air bersih melalui mekanisme yang sah serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan jaringan distribusi air di lingkungan masing-masing.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya PDAM Tirta Mountala dalam menjaga aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan ketersediaan air bersih yang berkeadilan bagi seluruh pelanggan di Kabupaten Aceh Besar.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait