Unit PPA Satreskrim Polres Langkat mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di Tanjung Selamat, Langkat.
Kasihumas Polres Langkat, AKP Yudianto SH, Rabu (18/10) menerangkan bahwa pelaku diamankan, Selasa (17/10).
“Penangkapan tersangka kasu pencabulan, bermula adanya pengaduan dari orang tua korban berinisial A warga Sei Lepan bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli pelaku berinisal K,” uca Yudianto.
Kejadian ini mula diketahui pada Jumat (25/8), A dihubungi adik kandungnya yang mengatakan bahwa anaknya N telah menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Pelaku disebut-sebut telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki N.
Mendapat info tersebut, A langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya. Ketika di tanyai, korban mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K tepatnya di hari Minggu (20/8).
Pelaku yang didatangi korban bersama Kadus dan Kepling mengaku telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap korban. A lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
K sudah ditahanan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” ujarnya. (*)






