Pria Yang Jual Video Porno Anak Ditangkap

pria yang jual video porno anak ditangkap
Foto : Kompas.com

ACEHINDEPENDENT.COMPria Yang Jual Video Porno Anak Ditangkap. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAF (20) yang kedapatan menjual konten video pornografi anak di Telegram.

“Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria yang mendistribusikan atau menjual konten pornografi anak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Bacaan Lainnya

Ade Safri menerangkan, penangkapan MAF bermula saat penyidik melakukan patroli siber di media sosial pada 24 Juli 2024.

Pria Yang Jual Video Porno Anak Ditangkap

Penyidik lalu menemukan akun X dengan username @DeflamingoOfc yang diduga mempromosikan konten pornografi anak. “Pelaku mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi melalui akun X.

Dia membagikan cuplikan video di X untuk menarik pelanggan,” tutur dia.

Ketika pelanggan sudah tertarik dengan konten yang disediakan, MAF mengarahkan para pelanggannya menuju akun Telegram yang telah dibuat.

Dalam akun Telegram dengan username @DEFLAMINGOOFC, MAF menyediakan konten pornografi yang telah diberi nama. Antara lain Loli, Silbee, Nanachan, Rissamishu, Micanesan, hingga Chella.

“Pelaku menyuguhkan konten pornografi yang dibagi ke dalam beberapa paket. Dia mengklasifikasinya dengan memberi nama pada konten tersebut,” ucap Ade Safri. Ketika pelanggan sudah menunjukkan minat, MAF lalu menawarkan paket harga yang telah dibuat.

Jika ingin melihat seluruh konten, pelanggan diarahkan untuk berlangganan selama satu bulan penuh. Namun, jika ingin melihat kontennya satu kali saja, MAF juga menyediakan paket eceran berdasarkan paket nama. “Paket bulanan dibanderol harga Rp 165.000.

Sedangkan, untuk paket eceran, dihargai Rp 15.000. Pembayaran dilakukan melalui E-Wallet seperti Dana, Ovo, dan Shopee Pay,” ungkap Ade Safri.

Adapun MAF diciduk dua hari setelah penyidik menemukan akunnya. Pelaku ditangkap di sebuah kos yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, MAF kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjualan konten pornografi anak. Hal itu didasari dari keterangan saksi dan bukti konkret berupa akun telegram yang dikelola MAF.

MAF dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (kpc)

Pos terkait