Sapi Mati dan Hilang Klaim Asuransi, Ini Syarat untuk Peternak

Sapi Mati
Peternak sapi kini bisa memiliki asuransi untuk sapi. -siti halimah/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

ACEHINDEPENDENT.COM,  – Usaha ternak sapi, Sapi Mati menjadi kendala utama, salah satu bisnis yang cukup menjanjikan, pasalnya ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari peternakan sapi, dari susu sapi yang diperah, hingga daging yang dapat dikonsumsi.

Apalagi permintaan konsumsi daging sapi kian meningkat sama halnya berternak hewan lainnya. Ternak sapi pun juga memiliki resiko yang cukup tinggi. Harga sapi yang cukup tinggi, tentu menjadi masalah tersendiri bagi peternak jika ada yang mati atau hilang.

Bacaan Lainnya

Untuk menghindari kerugian yang cukup besar, peternak sapi tidak perlu khawatir. Sekarang ada asuransi untuk sapi. Sapi yang mati akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp10 juta per ekor.

Namun, klaim hanya dibayarkan untuk peternak yang mengikuti program asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) dari pemerintah pusat.

Kabid Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan kabupaten Bungo Kasianto mengatakan untuk peternak yang ingin punya asuransi untuk sapiharus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

1.Peternak tergabung dalam kelompok ternak/ gabungan kelompok ternak/ koperasi ternak.

2.Peternak yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

3.Melakukan usaha sapi/kerbau pembibitan atau pembiakan.

4.Sapi/kerbau betina minimal berumur 1 tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari petugas kesehatan hewan.

5. Foto ternak sapi/kerbau yang telah menggunakan identitas.

6. Sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 ekor peternak skala kecil.

Persyaratan untuk AUTS/K sebagai berikut :

1. Sapi/kerbau memiliki penanda’an/identitas yang jelas (earteg/nexctag/micro-chip/kartu ternak).

2. Peternak bersedia membayar premi swadaya 20% dari nilai premi.

3. Peternak bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.

Premi merupakan sejumlah nilai uang yang dibayar oleh peternak / tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepadanya untuk menuntut ganti rugi dalam jangka waktu pertanggungan apabila : Sapi/kerbau betina mati karna beranak ,Mati karna penyakit (Anthrax, penyakit jembrana, brucellosis, haemorrhagic, septicaemia) dan penyakit lainya,Mati karna kecelaka’an dan Hilang karna kecurian.

Ditambahkan Kasianto, semua jenis sapi dapat diasuransikan asalkan sapi betina yang produktif minimal usia satu tahun, dikandangkan (tidak dilepas liar).

Dirinya juga mengungkapkan nilai pertanggungan setiap ternak yang disuransikan adalah sebesar Rp10 juta/ekor ada premi yang harus dibayar.

“Premi yang dibayar peternak sebesar Rp200 Ribu Rupiah, namun saat ini peternak tidak perlu membayar premi asuransi secara penuh Rp200 ribu. Karena pemerintah memberikan subsidi premi sebesar 80%. Sehingga peternak hanya perlu membayar premi pertahunya Rp40 ribu per ekor sapi, sedangkan sisa premi sebesar Rp160 ribu dibayar oleh pemerintah kepada PT Asuransi Jasindo,” ucap Kasianto saat dikonfirmasi, Minggu 24 Juli 2022.

Dengan memiliki asuransi ini, peternak pun tetap bisa meneruskan usaha dengan membeli kembali indukan sapi, jika mengalami berbagai risiko seperti kematian, penyakit atau kecelakaan dan risiko lainnya.

sumber : jambi-independent

Pos terkait