ACEHINDEPENDENT.COM, Jakarta – Pemerintah memastikan bakal menghentikan siaran TV berbasis analog untuk beralih ke siaran digital mulai 30 April 2022. Namun, masyarakat masih bisa menonton siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB).
Masyarakat masih bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) meskipun pemerintah melalui Permenkominfo nomor 11 tahun 2021 menyebut bakal menghentikan akses siaran TV analog tahap pertama mulai 30 April 2022.
Meski begitu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan alat bantu Set Top Box (STB) jika TV yang digunakan sudah berbasis digital.
“Televisi yang sudah mampu mengakses sinyal digital tidak memerlukan alat bantu,” kata Dedy melalui pesan singkat.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang televisinya masih analog, mereka tetap diharuskan untuk menggunakan bantuan alat STB demi bisa menangkap frekuensi digital.
Dedy menerangkan, masyarakt bisa dengan mudah mengetahui televisi mereka sudah berbasis digital atau belum dengan mengecek langsung perangkat tv yang digunakan.
Jika terdapat pilihan DTV pada menu perangkat televisinya, berarti sudah bisa menerima siaran televisi digital. Cara lain yang bisa digunakan yani dengan mengecek jenis dan perangkat televisi yang digunakan melalui laman milik Kominfo.
“Melalui laman siarandigital.kominfo.go.id,” ungkapnya.
Jelang Tahap I Migrasi ke TV Digital 30 April: Banyak Warga Tak Paham
Pada laman resmi Kominfo tersebut terdapat berbagai macam jenis merk dan tipe televisi yang sudah bisa mengakses siaran digital tanpa harus menggunakan STB.
Seperti diketahui, ASO atau penghentian layanan siaran TV analog tidak akan terjadi serempak. Berdasarkan Permenkominfo itu disebutkan jadwal migrasi TV analog ke TV digital dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama baru akan meliputi 56 wilayah di 166 Kabupaten Kota di Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua mulai 30 April mendatang. Tahap kedua bakal digelar paling lambat 25 Agustus 2022 dan paling lambat 2 November 2022 untuk tahap 3.
sumber : cnnindonesia
tags : #tv digital #stb